Awas! Modus Begal Tanya Alamat Sedang Trend Saat Ini

Jumat 13 Nov 2020, 13:44 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, saat menggelar jumpa pers kasus penangkapan 3 pelaku begal, di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. (Yono)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, saat menggelar jumpa pers kasus penangkapan 3 pelaku begal, di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. (Yono)

Baca juga: Satu DPO Pelaku Begal Pesepeda Kolonel Marinir Menyerahkan Diri

Dalam kesempatan yang sama tersangka AD mengaku, tidak pernah sekalipun melukai korbannya dalam melakukan aksi kejahatan, dirinya mengeluarkan celurit hanya untuk mengancam korban.

"Pura pura nanya alamat, terus langsung diancam pake clurit. Gak pernah melukai korban, hanya mengancam aja. Bener, sekiranya dia (korban) ngelawan saya langsung kabur," jelas AD.

Atas perbuatannya, 3 tersangka tersebut dikenakan pasal 365 ayat 2, Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun Penjara.

Baca juga: Sempat Viral, Tiga Begal di Penjaringan Dicokok di Parung, yang Satu Lolos

(yono/tri)

Berita Terkait
News Update