Baca juga: Satu DPO Pelaku Begal Pesepeda Kolonel Marinir Menyerahkan Diri
Dalam kesempatan yang sama tersangka AD mengaku, tidak pernah sekalipun melukai korbannya dalam melakukan aksi kejahatan, dirinya mengeluarkan celurit hanya untuk mengancam korban.
"Pura pura nanya alamat, terus langsung diancam pake clurit. Gak pernah melukai korban, hanya mengancam aja. Bener, sekiranya dia (korban) ngelawan saya langsung kabur," jelas AD.
Atas perbuatannya, 3 tersangka tersebut dikenakan pasal 365 ayat 2, Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun Penjara.
Baca juga: Sempat Viral, Tiga Begal di Penjaringan Dicokok di Parung, yang Satu Lolos
(yono/tri)