83 Karyawan BJB Positif Covid-19, Wali Kota Serang Layangkan Surat
Jumat, 13 November 2020 11:10 WIB
Share
Ilustrasi Covid-19. (freepik)

SERANG - Satgas Covid-19 menutup sementara Bank BJB (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk) Kantor Cabang Khusus Banten. Pasalnya, hasil tes usap di UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Banten menyatakan 83 karyawan bank plat merah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut positif terpapar Covid-19.

Karyawan BJB menjalani tes usap pada 5 November 2020. Hasil tes usap keluar pada 11 November 2020 melalui surat keterangan nomor 09/1781/Kes.Lab/2020. Wali Kota Serang, Syafrudin kemudian melayangkan surat penghentian pelayanan BJB KCK Banten pada 12 November 2020. Selama kurang lebih satu pekan BJB melakukan pelayanan seperti biasa.

"Itu kan bentuk preventif dari Ketua Satgas Covid-19, mengingatkan untuk tidak melakukan pelayanan dulu selama proses tracing selesai," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, W Hari Pamungkas kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Satgas Covid-19 Soroti Kerumunan Massa Penjemput Habib Rizieq

Hari menyebutkan bahwa dari 83 karyawan BJB yang terkonfirmasi positif Covid-19 bukan semuanya warga Kota Serang. Rata-rata mereka dari Jawa Barat. Mereka yang terjangkit mulai dari level OB, sopir hingga pegawai di bidang pelayanan. "Totalnya 83 yang kita warning," kata Hari.

Selama penutupan sementara Hari menambahkan, pelayanan terbatas masih bisa dilakukan untuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Samsat tetap bejalanan yang tidak terkonfirmasi positif. "Pelayanan kembali dibuka pada tanggal 16 November 2020 setelah masa inkubasi virus," ujarnya.

Saat ini, pihak Satgas Covid-19 masih melakukan tracing kontak terhadap nasabah BJB yang mengunjungi kantor pusat BJB di Kota Serang pada rentang tanggal 5-11 November 2020.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak BJB. (haryono/ys)