Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi. (ist)

Nasional

Sekjen Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Tingkatkan Produktivitas Pekerja

Kamis 12 Nov 2020, 20:01 WIB

JAKARTA - Produktivitas pekerja Indonesia masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN. UU Cipta Kerja diharapkan mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menyebut bahwa produktivitas Indonesia masih berkisar di angka 74,4 persen. Angka ini masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN sebesar 78,2 persen.

Dari sisi produktivitas ini, Indonesia juga masih kalah dengan negara-negara tetangga seperti Filipina (86,3 persen), Singapura (82,7 persen), Thailand (80,1 persen), dan Vietnam (80 persen).

Baca juga: Jaga Produktivitas, Kemenperin Dorong Perusahaan dan Pekerja Bersinergi

Bahkan jika dibandingkan dengan negara lain yang produktivitasnya di bawah rata-rata ASEAN, Indonesia masih kalah dari Laos (76,7 persen) dan Malaysia (76,2 persen).

"Environment peningkatan produktivitas ini dapat kita ciptakan melalui UU Cipta Kerja," kata Sekjen Anwar Sanusi saat menyampaikan sambutan pada acara Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) di Bogor, Jawa Barat, hari Kamis (12/11/2020).

Sekjen Kemnaker menyatakan, peningkatan produktivitas tersebut dapat diwujudkan karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertujuan menyederhanakan, menyingkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektifitas birokrasi.

"Jadi sekarang kita bukan hanya menciptakan tenaga kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem, environment ketenagakerjaan itu sendiri," katanya.

Baca juga: Wapres Minta Produktivitas Pertanian Perlu Dioptimalkan

Selain produktivitas, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya. Salah satunya adalah bonus demografi.

"UU Cipta Kerja juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia. Di mana Indonesia kini memiliki bonus demografi dengan sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja," kata Sekjen Anwar.

Dikatakan Sekjen Anwar, UU ini juga dibutuhkan untuk memanfaatkan bonus demografi, dan membantu Indonesia keluar dari jebakan negara berpengasilan menengah.

Ditambah lagi, pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap sektor ketenagkerjaan. Data yang tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 3,1 juta pekerja, baik yang dirumahkan maupun yang terkena PHK, akibat pandemi Covid-19.

"Ini kalau benar-benar kita kelola dengan baik akan memberikan opportunity yang luar biasa. Hal tersebut merupakan salah satu yang menjadi urgensi diterbitkannya UU Cipta Kerja," pungkasnya. (rizal/tha)

Tags:
sekjen-kemnakeruu-cipta-kerjatingkatkan-produktivitastingkatkan-produktivitas-pekerjaproduktivitas-pekerja

Reporter

Administrator

Editor