Polres Depok dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Sosialisasi Prokes ke Tempat Usaha
Kamis, 12 November 2020 14:15 WIB
Share
Kanit Laka AKP Rasman bersama Pol PP Kota Depok melakukan sosialisasi dan imbauan  Prokes dan penjagaan jarak meja makan bagi restoran dan cafe. (Angga)

DEPOK - Kanit Laka Lantas Polrestro Depok AKP Rasman bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTP PC) Kota Depok, memberikan imbauan dan pengecekan protokol kesehatan di restoran dan tempat usaha.

"Bersama anggota gabungan Pol PP Pemkot Depok kita melihat sekaligus mengecek penerapan protokol kesehatan terhadap restoran dan cafe di sepanjang Jalan Margonda Kota Depok, " ujar AKP Rasman kepada Poskota usai acara, Kamis (12/11/2020) siang. 

Baca juga: Satpol PP Kelurahan Makasar Rutin Sosialisasi Protokol Kesehatan ke Warga

Dalam sosialisasi yang dilakukan, lanjut AKP Rasman, bagi pemilik usaha restoran maupun cafe harus tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 3 M yakni mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.

"Dari hasil pengecekan rata-rata para pemilik usaha telah melakukan Prokes yang telah diimbau pemerintah Kota. Termasuk masa jam buka sampai dining pesan makanan di tempat sudah ditentukan waktunya, " paparnya.

Dengan adanya sosialisasi protokol kesehatan, Polres Depok dan Tim Gugus Tugas Covid-19 berharap penularan virus Corona bisa ditekan dan tidak ada penambahan kasus lagi. (Angga/tha)