JAKARTA – Penyidikan kasus longsor turap di perumahan Melati Residence Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, kini sudah menemukan titik terang. Polisi akan segera menetapkan tersangka.
Kasus longsor di Melati Residence itu sendiri menimpa empat rumah dan menelan korban satu orang meninggal dan membuat banjir menenggenangi puluhan rumah di Jalan Damai.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jagakarsa Kompol Rachmat Eko Mulyadi, Kamis (12/11/2020). “Jadi untuk kasus pidananya masih melakukan penyelidikan. Untuk saksi total 14 orang dan akan bertambah saksinya empat lagi dari saksi Ahli,” kata Kompol Eko.
Baca juga: Longsor Ciganjur, Wagub Ariza akan Evaluasi Perumahan di Jakarta
Ia juga menambahkan, pihaknya memeriksa 14 orang saksi, di antara 14 orang saksi tersebut merupakan pengembang Melati Residence. “Ya pengembang kami lakukan juga pemeriksaan,” terang Kompol Eko.
Dirinya tidak menampik bakal ada penetapan tersangka terkait longsornya turap perumahan tersebut. “Untuk penetapan tersangka ada namun penyidik masih bekerja,” papar Eko.
Ia juga menambahkan, penetapan tersangka ditetapkan, yang bersangkutan bakal dikenakan Pasal Kelalaian. “Ancaman pidananya lima tahun penjara,” bebernya.
Baca juga: Petugas Masih Berjibaku Evakuasi Reruntuhan Longsoran di Jalan Damai Ciganjur
“Untuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Ada namun kami masih menggali kasus ini,” katanya.
Sebelumnya diberitakan turap Perumahan Melati Residence longsor, yang menyebabkan aliran air Kali Setu terhambat. Tak ayal, empat rumah milik warga di Jalan Damai terendam.
Bahkan, seorang perempuan bernama Widiar Nohafa (40), tewas dan dua warga lainnya terpaksa dilarikan ke RS, Sabtu (10/10/2020) malam. (adji/win)