ADVERTISEMENT
Rabu, 11 November 2020 17:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Akibat dari tindak jahatnya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Sudah Kantongi identitas Kawanan Begal Berclurit di Penjaringan
Sebelumnya, viral di media sosial Instagram aksi pembegalan salah seorang warga di jalan Sukarela, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (5/11/2020) pagi.
Berdasarkan video rekaman CCTV yang diunggah akun @jakut.info, terlihat jelas kawanan begal mengendarai sepeda motor Honda Beat berkelir putih bonceng 3, menghampiri korban yang sedang duduk bermain HP.
Kemudian salah seorang bandit turun dari motornya mengobrol dengan korban. Tidak lama bandit mengeluarkan celurit mengancam korban dan merebut HP milik pria apes tersebut. (Yono/win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT