ADVERTISEMENT

Sempat Viral, Tiga Begal di Penjaringan Dicokok di Parung, yang Satu Lolos

Rabu, 11 November 2020 17:05 WIB

Share
Sempat Viral, Tiga Begal di Penjaringan Dicokok di Parung, yang Satu Lolos

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Akibat dari tindak jahatnya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Sudah Kantongi identitas Kawanan Begal Berclurit di Penjaringan

Sebelumnya, viral di media sosial Instagram aksi pembegalan salah seorang warga di jalan Sukarela, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (5/11/2020) pagi.

Berdasarkan video rekaman CCTV yang diunggah akun @jakut.info, terlihat jelas kawanan begal mengendarai sepeda motor Honda Beat berkelir putih bonceng 3, menghampiri korban yang sedang duduk bermain HP.

Kemudian salah seorang bandit turun dari motornya mengobrol dengan korban. Tidak lama bandit mengeluarkan celurit mengancam korban dan merebut HP milik pria apes tersebut. (Yono/win)

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT