ADVERTISEMENT

Pemerintah Diminta Segera Mengisi Anggota Dewan Energi Nasional

Rabu, 11 November 2020 15:34 WIB

Share
Pemerintah Diminta Segera Mengisi Anggota Dewan Energi Nasional

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEN juga perlu menyiapkan konsepsi cadangan penyangga strategis energi nasional yang perlu dikembangkan dan diimplementasikan.

Baca juga: Dukung Energi Ramah Lingkungan, PLN Luncurkan Program Konversi PLTD ke EBT

Kedua masalah strategis ini akan jalan di tempat kalau tidak dipikirkan dengan cermat oleh DEN sebagai lembaga kebijakan energi.

"Rencananya seleksi anggota DEN melalui fit and proper test dilaksanakan sesuai jadwal Komisi VII DPR RI tanggal 10-12 November 2020, sehingga tanggal 12 November sudah dapat diputuskan Komisi VII untuk kemudian diminta pengesahannya kepada Sidang Paripurna DPR RI minggu depan," jelas Mulyanto, (11/11/2020).

DEN adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU. No. 30 tahun 2007 tentang Energi.

Baca juga: Peduli Corona, Mulyanto Bagikan Masker ke Pengojek

Lembaga ini dipimpin langsung oleh Presiden, dengan Ketua Harian Menteri ESDM dan anggota usur Pemerintah; Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menristek dan Menteri LHK. Ditambah 8 anggota dari unsur pemangku kepentingan.

Tugas utama DEN adalah merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR serta menetapkan Rencana Umum Energi Nasional.(rizal/tri)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT