13 Gedung di DKI Sudah Ajukan Izin Gelar Resepsi di Masa Pandemi
Rabu, 11 November 2020 17:26 WIB
Share
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi (Yono)

JAKARTA - Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi menyampaikan, saat ini sekitar 13 gedung yang terdiri dari Gedung Balai Pertemuan dan Hotel sudah mengajukan permohonan agar bisa menggelar acara resepsi pernikahan.

"Sekitar 13 gedung yang sudah mengajukan permohonan, terdiri dari gedung/balai pertemuan dan hotel," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).

Kendati demikian, kata Bambang belum ada satupun dari gedung atau balai pertemuan dan hotel yang disetujui untuk dapat menggelar pesta pernikahan.

"Belum ada yang di ACC atau dikeluarkan izinnya," jelasnya.

Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Pemprov DKI izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung

Bambang mengungkapkan, hingga saat ini dokumen pengajuan izin menggelar pesta pernikahan masih dalam tahap verifikasi yang kemudian dijadwalkan untuk dipresentasikan di depan Tim Gabungan Pemprov DKI.

"Minggu ini diharapkan sudah ada yang dievaluasi oleh Tim Gabungan Pemprov DKI," pungkasnya.

Seperti diketahui, sejalan dengan Pemprov DKI kembali memperpanjang masa PSBB transisi terhitung mulai tanggal 9 sampai 22 November 2020, resepsi pernikahan kembali diizinkan.

"Jadi secara umum hampir sama dengan dua pekan sebelumnya, hanya ada beberapa penambahan, termasuk resepsi pernikahan dengan syarat, di antaranya kapasitas 25 persen dari maksimal gedung dan pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Senin (9/10/2020). (Yono/tha)