Kuasa Hukum, IK, Pahrozi .(ilham)

Kriminal

Uang Nasabah Bank BTN Rp 2,9 Miliar Raib, Korban Minta Dikembalikan

Selasa 10 Nov 2020, 15:47 WIB

JAKARTA –  Kasus raibnya uang milik nasabah yang ada di perbankan belakangan ini marak terjadi.

Setelah kasus nasabah Maybank, kini terjadi terhadap, IK, 49 nasabah Bank BTN. Total uang raib Rp 2,9 miliar.

Kuasa Hukum, IK, Pahrozi mengatakan tabungannya dikuras dalam waktu satu minggu.

Baca juga: Hotman: Penggantian Uang Nasabah Senilai 22 Miliar, Maybank Tunggu Kejelasan Hukum

"Kami meminta Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini, serta Bank Indonesia harus memberi sanksi yang tegas kepada pihak bank yang lalai melindungi nasabah," kata Parodi, Selasa (10/11/2020)

Menurutnya, kasus tersebut dilaporkan IK ke Polda Metro Jaya, berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/5262/VIII/2019/Dit Reskrimum, tanggal 24 Agustus 2019. 

Kemudian laporan di Bareskrim, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/0419/VII/2020/BARESKRIM, tanggal 29 Juli 2020. 

Baca juga: Maybank Akan Kembalikan Rp22 Miliar Milik Nasabah Winda Bila Sudah Jelas

Pahrozi menjelaskan, awal mula kliennya membuka tabungan pada 25 Juni 2019 di BTN cabang Bogor dengan setoran Rp 500 juta. Kemudian pada 26 Juni 2019, IK kembali menabung sebesar Rp 2,5 miliar.

“Seminggu kemudian pada 2 Juli 2019, IK datang ke BTN cabang Bogor bermaksud mentransfer uang tersebut ke BCA. Pada saat itu di informasikan oleh pihak Teler, tabungan IK tinggal Rp 35 juta. Teler menunjukan bukti secara RTGS dari BTN ke BCA atas nama PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera sebesar Rp 2,95 miliar (1 Juli 2019),” tukas Pahrozi.

Menurut Pahrozi, sebelumnya pada 1 Juli 2019 ada 4 SMS dari Telkomsel yang masuk ke nomor telpon IK. Ketika IK mengetahui informasi antrian layanan, maka IK mendatangi Grafari Telkomsel Bogor. 

Baca juga: Bareskrim Buru Rekan AT Pembobol Rp20 Miliar Uang Nasabah di Maybank

Pihak Grafari menyampaikan penyebab SIM card tidak bisa digunakan lagi, karena nomor tersebut sudah di blokir atas permintaan pihak lain dan pihak Grafari menunjukan foto yang meminta memblokir nomor tersebut.

“Bank harus bertanggung jawab atas kelemahan sistem perlindungan nasabah, atas kelalaian dan pengabaian prinsip kehati-hatian dalam hukum perbankan. Hal utama yang dilanggar adalah prinsip mengenal nasabah, melanggar SOP dan batasan minimum pengiriman antar bank (RTGS) yang berlaku 2019 sebesar Rp 500 juta," katanya.

Dikatakan, pertanggungjawaban bank secara Perdata berdasarkan Pasal 1365, Pasal 1366 dan Pasal 1367 KUHPerdata.

Baca juga: 10 Pembobol Ribuan Rekening Nasabah Bank Ditangkap Bareskrim Polri

Bank wajib mengganti kerugian atas pengiriman uang oleh pihak lain kepada pihak lain juga. Termasuk mengganti keuntungan dan bunga yang seharusnya diterima IK.

Ia juga mempertanyakan laporannya ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sudah berlangsung 1 tahun. Namun, sampai saat ini belum ada titik terang penetapan tersangka terkait kasus tersebut.

“Kasus yang kami laporkan proses hukumnya lamban, dibandingkan dengan peristiwa Ilham Bintang yang dalam waktu 1 bulan sudah terkuak dan menangkap para pelakunya," ucapnya.

Baca juga: Sindikat Pembobol Akun Nasabah Bank Hidup Mewah dari Hasil Kejahatan

(ilham/tri)

Tags:
uang nasabah bank BTNRp2.9 miliar raibkorban minta dikembalikanUang Nasabah Bank BTN Rp 2,9 Miliar Raib, Korban Minta Dikembalikan

Reporter

Administrator

Editor