“Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk. Warga yang akan beraktivitas dilarang menggunakan area jalur rel, apapun alasannya,” tukasnya.
PT KAI melalui Daop 1 Jakarta menegaskan, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.
“Apa yang sudah dilakukan pria dalam video merupakan pelanggaran dan dapat membahayakan dirinya dan perjalanan KA," tegas Eva. (iw/ird/tha)