Viral...Pemotor Gelantungan di Tiang Listrik Hindari KRL Melintas

Minggu 01 Nov 2020, 23:13 WIB
Lelaki gelantungan di tiang listrik pinggir Jembatan Cikeas, Cibinong, Kab. Bogor, saat KRL lewat. Sedangkan motornya tergeletak. (ist)

Lelaki gelantungan di tiang listrik pinggir Jembatan Cikeas, Cibinong, Kab. Bogor, saat KRL lewat. Sedangkan motornya tergeletak. (ist)

“Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk. Warga yang akan beraktivitas dilarang menggunakan area jalur rel, apapun alasannya,” tukasnya.

PT KAI melalui Daop 1 Jakarta menegaskan, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.

“Apa yang sudah dilakukan pria dalam video merupakan pelanggaran dan dapat membahayakan dirinya dan perjalanan KA," tegas Eva. (iw/ird/tha)

Berita Terkait
News Update