JAKARTA – Kementerian PANRB menerapkan konsep pelayanan berbasis hak asasi manusia (HAM) yang sejalan dengan paradigma human security (keamanan manusia) ini adalah pelayanan yang berlandaskan prinsip keadilan.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan bahwa sebagai bagian dari masyarakat, kelompok rentan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik.
“Pelayanan publik tidak hanya diberikan kepada masyarakat secara umum, tetapi harus diberikan kepada kelompok rentan,” ujarnya dalam International Conference on Human Security, Government and Policy in 2020 secara virtual, Jumat (06/11/2020).
Baca juga: Kementerian PANRB Gelar Pengembangan Kompetensi SDM ASN
Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, sistem layanan publik berisi nilai-nilai, persepsi, dan referensi perilaku yang menyadari hak asasi manusia.
“Konsep layanan berbasis Ham sejalan dengan prinsip keadilan adalah layanan khusus bagi kaum rentan,” imbuhnya.
Ia menambahkan sebagai instansi pembina pelayanan publik nasional, hal ini menjadi fokus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk pemenuhan hak bagi kaum rentan dalam mendapatkan pelayanan publik.
Baca juga: Kementerian PANRB Teken Nota Kesepahaman Pengembangan Kompetensi ASN
Lebih lanjut Guru Besar Universitas Sriwijaya ini menjelaskan, terdapat enam aspek dalam mengukur kinerja pelayanan publik yakni kebijakan layanan, sumber daya manusia yang profesional, fasilitas dan infrastruktur bagi kaum rentan, sistem informasi layanan publik, konsultasi dan penanganan keluhan, serta inovasi pelayanan publik. Keenam aspek tersebut sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang pro-masyarakat.
Sebab itu, kata dia untuk mendukung kebijakan penyediaan fasilitas dan infrastruktur bagi kaum rentan tersebut, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi pelayanan publik.
Berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik tersebut, 45 persen penyedia pelayanan publik sudah memiliki sejumlah fasilitas berkebutuhan khusus dengan kualitas sesuai standar. Sebesar 25 persen penyedia layanan publik sudah memiliki fasilitas dengan kebutuhan khusus sesuai dengan yang dibutuhkan.
Baca juga: Kementerian PANRB Akan Evaluasi 365 Unit Pelayanan Publik
Diah menegaskan berdasarkan kondisi tersebut, Kementerian PANRB terus mendorong percepatan pemenuhan infrastruktur yang ramah untuk kaum rentan.
Dalam kegiatan yang mengusung tema ‘Policy, Development, and Freedom: Freedom from Fear, Freedom from Want, and Freedom to Live in Dignity’ tersebut juga menghadirkan beberapa pembicara lainnya yakni Scientific Director at Center of Experties for Inclusive Organizations, Nederlands, Fred Zijlstra, serta beberapa akademisi yaitu Claudia N. Avellaneda dari O’Neill School of Public and Environmental Affairs, Indiana University, United States; Alberto G. Gomes dari La Trobe University, Melbourne; Ahmad Martadha Mohamed dari University Utara Malaysia; Serkan Dilek dari Kastamonu University, Turkey; KH. M. Din Syamsuddin dari State Islamic University Syarif Hidayatullah Jakarta; Robert T. Evans dari Curtin University; dan Sukardi dari University of Merdeka Malang. (johara)