Mahfud MD. (ist)

Nasional

Mahfud MD Tegaskan Salah Ketik UU Cipta Kerja Patut Untuk Diperbaiki

Jumat 06 Nov 2020, 13:56 WIB

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, soal salah ketik yang terjadi pada UU Cipta Kerja, merupakan kesalahan ada yang sifatnya klerikal dan ada yang sifatnya substansial, yang sifat klerikal jalurnya dibicarakan di DPR, kalau substansi ke Mahkamah Konstitusi. Terlepas dari itu, menurutnya UU ini memiliki tujuan baik dan layak diperbaiki. 

"Kesalahan yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan, kita akan bicarakan dengan DPR kenapa yang dikirim seperti itu, dan lalu mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK, untuk diputuskan,” kata Kemenkopolhukam  dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Menko menjelaskan lagi, Sedangkan yang substansi, dipersilahkan ke MK, menurutnya jika MK nanti memutuskan sesuatu ini salah, tidak menutup kemungkinan untuk legislative review, yaitu dilakukan perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah.

Baca juga: Ketua Baleg Setuju DPR dan Pemerintah Duduk Bersama untuk Memperbaiki Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja

Jika itu yang terjadi, Mahfud mengatakan, “Nantinya kita membentuk tim kerja,  yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah, tapi dari akademisi, tokoh masyarakat, untuk mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dari UU itu, agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, itu semua bisa terakomodasi.”

Ia tetap mendukung tujuan baik UU Cipta Kerja. “Yang jelas UU Cipta kerja itu  tujuannya baik, nah sebuah tujuan yang baik, pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki” tegasnya. (rizal/tha)

Tags:
mahfud mdsalah-ketik-uu-cipta-kerja-patut-diperbaikiuu-ciptakeruu-cipta-kerja

Reporter

Administrator

Editor