JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Asosiasi Indonesia (IAI), Nurul Falah Eddy Pariang menyampaikan protes lantaran profesi apoteker tidak disebut dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker).
"Apoteker sekarang pilu, UU Ciptaker yang dianggap bagus untuk iklim usaha, namun profesi apoteker ini terabaikan. Karena apoteker tidak tercantum di sana," kata Nurul dalam Rakernas dan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) Pengurus Pusat IAI tahun 2020, Kamis (5/11/2020).
Nurul melanjutkan, profesi apoteker tidak tercantum sebagai tenaga kesehatan dalam UU Ciptaker yang kemarin baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang ada hanya tenaga kesehatan lain, seperti dokter, perawat, ahli gizi, dan lainnya, tapi tidak ada apoteker. Bahkan, ada dukun bayi, pengobat alternatif, hingga paranormal pun tercantum di sana," ungkap Nurul.
Baca juga: Jubir Istana: Alhamdulillah, Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja
Nurul menambahkan, belum lagi terkait RUU Kefarmasian yang sempat masuk prolegnas 2020, tapi kemudian terlempar dan masuk prolegnas 2021.
"Padahal UU Kefarmasian sangat kami elu-elukan. Karena kami membutuhkan payung hukum yang bisa menjaga profesi kami. Kami meminta Presiden untuk bisa segera mewujudkan RUU Kefarmasian menjadi UU Farmasi," kata Nurul di hadapan Jokowi yang juga hadir secara virtual.
Penting dan Darurat
Nurul menegaskan, Undang-undang tersebut merupakan hal penting dan darurat. "Ini important dan urgent, sebab sudah terbukti sekarang, farmasi adalah unsur ketahanan bangsa. Di tengah pandemi ini, Indonesia ketergantungan bahan baku luar negeri, padahal kita mampu," lanjut dia.
Selain itu, Nurul mencatat sejumlah kebijakan lain yang dianggap belum berpihak pada profesi ini. Dalam PMK 3/2020, Apoteker berada di satu divisi dengan tenaga non medis seperti laundry. Apoteker dianggap bukan tenaga medis.
Baca juga: Jokowi Akui Hampir 90 % Bahan Baku Obat-Obatan Masih Impor
Sementara, dalam PMK 26/2020 tentang dihapusnya batas pemenuhan apoteker di Puskesmas. Apoteker cemas kalau akhirnya keberadaan apoteker tidak lagi dibutuhkan di Puskesmas. Padahal keberadaannya dianggap sangat penting untuk keselamatan pasien.
"Upaya advokasi ke Kementerian Kesehatan belum ditanggapi, ke Mahakamah Agung juga belum mendapat hasil. Kompletlah penderitaan kami. Tapi kami yakin, jika profesional kami tetap akan masyhur," ungkap Nurul.
Sistem Kesehatan Nasional
Sementara itu, Presiden Jokowi dalam sambutannya mengajak apoteker untuk melakukan reformasi besar-besaran dalam sistem kesehatan nasional.
"Saya mengajak apoteker untuk melakukan reformasi besar-besaran dalam sistem kesehatan nasional. Termasuk kemandirian obat dan bahan baku obat, yang bisa kita raih dalam waktu yang secepat-cepatnya," kata Jokowi sebelum membuka acara PIT tersebut.
Baca juga: Indonesia Resmi Miliki Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir
Ia mengatakan, pandemi Covid-19 telah membangkitkan rasa krisis dalam dunia farmasi untuk maju dalam riset, inovasi, revitalisasi industri bahan baku obat, dan memperkuat struktur manufaktur industri obat.
"Maka berdikari obat-obat dan alat kesehatan harus jadi prioritas dengan cara sinergi seluruh kekuatan baik MOA, profesi itu sendiri, dan industri," kata Jokowi. (mita/ys)