Terdampak Pandemi, 80 Perusahaan di DKI Ajukan UMP 2021 Tak Naik

Rabu 04 Nov 2020, 20:40 WIB

Baca juga: Pemkot Depok Akan Rapat Bersama APINDO dan Serikat Pekerja Terkait UMK 2021

Dan bila hingga batas itu tak ada permohonan, maka otomatis perusahaan dianggap setuju mengikuti penyesuaian UMP DKI tahun 2021. 

"Jadi perusahaan yang terdampak berarti tetap mengikuti UMP tahun 2020, kita keluarkan SK (surat keputusan) untuk dilakukan penyesuaian sesuai UMP tahun 2020. Untuk yang tidak, mengikuti kenaikan UMP 2021," tutup Andri. (Ifand/tha)

Berita Terkait
News Update