Baca juga: Pemkot Depok Akan Rapat Bersama APINDO dan Serikat Pekerja Terkait UMK 2021
Dan bila hingga batas itu tak ada permohonan, maka otomatis perusahaan dianggap setuju mengikuti penyesuaian UMP DKI tahun 2021.
"Jadi perusahaan yang terdampak berarti tetap mengikuti UMP tahun 2020, kita keluarkan SK (surat keputusan) untuk dilakukan penyesuaian sesuai UMP tahun 2020. Untuk yang tidak, mengikuti kenaikan UMP 2021," tutup Andri. (Ifand/tha)