DEPOK - Upah Minimum Kota (UMK) 2021 rencanannya akan ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Pemerintah kota dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok akan mendengarkan aspirasi pekerja di Depok.
"Terkait surat edaran dari Menaker soal penetapan UMK 2021 masih kita bahas bersama dengan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk diperoleh kesepakatan," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Mantok Jorghi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (4/11).
Manto mengungkapkan pemerintah kota masih mempunyai waktu sampai tiga pekan kedepan di bulan November, sebelum Pjs Wali kota Depok, Dedi Supandi menyerahkan usulan/rekomendasi UMK 2021 kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca juga: Libatkan Berbagai Pihak, Pemkot Tangsel akan Gelar Rapat UMK 2021
Terkait masalah tersebut, lanjut Manto, pihaknya akan berdiskusi dengan pekerja maupun pengusaha terkait naik atau tidaknya UMK sebelum diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota.
"Kita lihat dulu hasil kesepakatan seperti apa. Jika sudah ada kesepakatan antara serikat pekerja dan Apindo terkait surat Menaker. Maka kami siap untuk merekomendasikan surat kepada Gubernur, " tuturnya.
Jika misalnya nanti ada kenaikan, Manto menyebut diperlukan kesepakatan terkait besaran kenaikan upah terlebih dahulu.
“meski ada kenaikan disesuaikan berapa, apakah harus disesuaikan dengan DKI ya kita lihat gimana nanti akan kita bicarakan dulu dengan teman-teman di Apindo dan serikat pekerja," paparnya.
Baca juga: Anies Jelaskan Alasan Menetapkan UMP DKI 2021 Sebesar Rp4,4 Juta
Namun demikian, Manto tidak menepis kemungkinan akan meniru taktik Pemprov DKI Jakarta yang pada akhirnya akan memutuskan kenaikkan.
"Kriteria perusahaan tergolong terdampak pandemi atau bukan, tergantung kejujuran dari pemilik perusahaan yang tergabung dalam Apindo Kota Depok," pungkasnya. (Angga/tha)