Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Kembali Periksa Tiga Orang Saksi

Rabu 04 Nov 2020, 13:06 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

JAKARTA - Hari ini penyidik gabungan Bareskrim Polri kembali memeriksa tiga orang saksi terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pemeriksaan tambahan dilakukan terhadap Karo Umum Kejagung pada saat pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, Rabu (4/11/2020).

Selain memeriksa Karo Umum Kejagung, kata Ferdy penyidik juga memeriksa saksi lainnya. Ada dirut sebuah perusahaan bersama konsultannya juga diperiksa dalam kasus tersebut.

"Penyidik gabungan juga memeriksa dirut perusahaan pemenang pengadaan ACP dan konsultan pada pengadaan ACP tahun 2019," ungkap Ferdy.

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Mangkir, Polisi Kirim Panggilan Kedua

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa dua orang terkait proses tender cairan pembersih merek TOP Cleaner pada Selasa (3/11/2020).

Pemeriksaan itu merupakan pengembangan keterangan tersangka R, sebagai Direktur Utama PT APM sebagai pemenang tender pembersih lantai gedung Kejagung.

Dari hasil penyelidikan cairan pembersih tersebut mengandung bensin, solar, dan pewangi dan diduga tidak memiliki izin edar alias ilegal.

Baca juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Terkuak, Anggota DPR Minta Kapolri Lakukan Ini

Kemudian hasil Puslabfor cairan pembersih tersebut salah satunya menyebabkan api cepat menyebar dan membesar membakar gedung kejagung.

Tim gabungan Bareskrim Polri sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah lima pekerja bangunan, T, H, S, K dan IS. Kemudian Mandor, UAM. Dirut PT APM, R. Dan Direktur PPK, NH.

Dari hasil kesimpulan penyidikan, dugaan kuat api berasal dari bara api rokok pekerja bangunan yang dibuang sembarangan. Dimana lantai 6 gedung tidak diperbolehkan merokok. Kemudian api cepat membesar lantaran cairan pembersih top cleaner mengandung bensin dan solar.

Kepada para tersangka, polisi menjerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ilham/tha)

Berita Terkait
News Update