ADVERTISEMENT

Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Terkuak, Anggota DPR Minta Kapolri Lakukan Ini

Minggu, 25 Oktober 2020 11:15 WIB

Share
Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Terkuak, Anggota DPR Minta Kapolri Lakukan Ini

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengatakan, setelah sekian waktu akhirnya misteri penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat terpecahkan.

"Kinerja yang baik telah dilakukan oleh kepolisian khususnya bareskrim Mabes Polri. Ini menjadi terobosan bagi aparatur kepolisian dalam menyelesaikan tugas-tugas penting sebagai pengayom dan aparat penegak hukum," kata politisi PAN ini, Minggu (25/10/2020).

Pangeran berharap, hal ini mampu menjadi motivasi bagi setiap aparat penegak hukum dalam setiap memecahkan permasalahan hukum yang ada di republik ini. Dan semoga kinerja polri yang baik selalu menjadi prioritas demi menjaga nama institusi kepolisian. 

Baca juga: Kebakaran Kejagung, 5 Tukang Kerap Merokok Kerja Tidak Pernah Diawasi Mandor

"Saya juga berharap untuk kepada tim dan anggota bareskrim mabes polri yang berhasil mengungkap penyebab kebakaran gedung kejaksaan agung mendapatkan penghargaan dari Kapolri. Mengingat ini adalah masalah krusial yang harus segera diselesaikan penyebabnya," katanya. 

Ia pun menginginkan untuk penanganan kasus ini dapat diadili seadil-adilnya dan memberikan efek jera kepada pelaku yang lalai dalam bekerja sehingga menyebabkan kebakaran.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Kebakaran itu terjadi pada 22 Agustus lalu. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen pol Argo Yuwono. 

Baca juga: Lima Tukang Bangunan Ikut Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

"Kami tadi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini," kata Argo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020). 

Ia menjelaskan bahwa kebakaran ini berasal dari lantai 6 gedung kejaksaan agung dan disebabkan oleh kealpaan. Dalam proses penyidikannya Tim gabungan Polri dan Kejaksaan Agung sudah melakukan enam kali olah Tempat Kejadian Perkara. (rizal/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT