UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Rupiah Menguat ke Rp14.597 per Dolar AS

Selasa 03 Nov 2020, 11:07 WIB
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi. (ist)

Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi. (ist)

JAKARTA - Penandatanganan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo berdampak pada nilai penukaran rupiah. Per hari ini, Selasa (31/11/2020), rupiah langsung menguat tajam terhadap dolar AS.

Mengutip data Bloomberg, Selasa (3/11/2020), pukul 09:20 WIB, nilai tukar rupiah menguat ke Rp14.597,50 atau naik 42,5 poin (0,29 persen).

Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi membenarkan kabar hari ini Jokowi menandatangani UU Ciptaker membuat rupiah langsung menguat terhadap dolar AS.

"Karena UU Ciptaker itu untuk kepentingan pengusaha dan juga investor. Sebab mereka akan nyaman dengan undang-undang ini," terang Uchok yang dihubungi di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Jubir Istana: Alhamdulillah, Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja

Namun demikian, menurut Uchok, kontra terhadap UU Cipta Kerja, khususnya dari kalangan buruh akan terus terjadi.

"Mereka akan terus turun ke jalan untuk memprotes kehadiran undang-undang ini," kata Uchok. 

Ia menambahkan sekarang bagaimana pemerintah menjelaskan kepada buruh, bahwa UU Cipta Kerja juga berpihak kepada mereka.

Baca juga: Jelang Demo Kepung Istana, Rupiah Loyo: Nyaris Rp15.000 per Dolar AS

Dia menilai ketidakstabilan akan terus terjadi jika buruh tetap menolak UU Cipta Kerja dan pada akhirnya kondisi tersebut akan mengganggu dunia usaha.

"Apalagi nanti saat berlangsung sidang uji materi terhadap UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi (MK)," tutur Uchok.

Berita Terkait
News Update