Pedagang Pasar Kemirimuka Gelar Aksi Damai Tolak Penarikan Retribusi Ilegal

Selasa 03 Nov 2020, 14:03 WIB
Sejumlah pedagang Pasar Kemiri Muka gelar aksi unjuk rasa damai menolak ada penarikan retribusi diduga ilegal (angga)

Sejumlah pedagang Pasar Kemiri Muka gelar aksi unjuk rasa damai menolak ada penarikan retribusi diduga ilegal (angga)

DEPOK - Para pedagang di Pasar Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Selasa (3/11) menggelar aksi damai menolak penarikan retribusi karcis oleh oknum petugas diduga ilegal.

Para pedagang Kemiri Muka tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Pasar Margonda Depok (PPPMD), menggelar aksi dengan membentangkan spanduk menolak pembayaran retribusi oleh oknum petugas tanpa memberikan bukti karcis resmi.

Menurut seorang pedagang, Jaelani mengatakan, oknum petugas dari UPT Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok masih melakukan penarikan uang retribusi kepada para pedagang.

“Kami masih diminta uang retribusi oleh petugas UPT. Padahal kan udah enggak boleh,” ujarnya kepada Poskota di sela aksi unjuk rasa di dalam lingkungan Pasar Kemiri Muka, Selasa (3/11) siang. 

Baca juga: Pembangunan Saluran Air Pasar Kemirimuka Dinilai Langgar Maklumat Kapolri

Nominal tarikan retribusi diambil setiap hari oleh petugas sekitar Rp. 4.000. Hal yang menjadi pertanyaan kemudian kenapa petugas yang menarik retribusi tersebut tidak memakai seragam petugas atau Aparatur Sipil Negara.

"Kalau kami minta karcis retribusinya, petugas tersebut enggan ngasih dengan alasan yang tidak jelas," katanya.

Sementara itu, Ketua PPTMD, Yaya Baharya, saat dikonfirmasi terkait adanya penarikan retribusi, tidak membantahnya. Padahal, menurut Yaya, penarikan retribusi dituding melanggar imbauan Wali kota Depok, Mohammad Idris.

Baca juga: PJR dan Pedagang Gotong Royong Perbaiki TPS Pasar Kemirimuka Depok

Dikutip dari laman resminya, mohammadidris.com, lanjut Yaya, yang dipublish pada  21 Mei 2017, orang nomor satu di Depok itu melarang penarikan retribusi di Pasar Kemirimuka.

“Pada Jumat 19 Mei 2017, saya menarik semua Unit Pengelola Teknis (UPT) Pasar Kemiri Muka, Artinya Pasar Kemirimuka sudah bukan milik Pemerintah Kota Depok karena dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya, maka Pemerintah Kota Depok tidak melakukan kegiatan apapun, seperti penarikan retribusi ketertiban, parkir, sampah, dan sebagainya,” ucap Yaya seraya ucapan Idris dari Laman Resminya.

Berita Terkait
News Update