Baca juga: Jaksa KPK Jebloskan Pejabat Pemkab Sidoarjo ke Lapas Surabaya
"Tidak ada (bantahan) yang mulia," kata Akmal.
Pengacara terdakwa, Agus mengaku belum puas dengan keterangan saksi. Pihaknya akan menyiapkan saksi yang dapat meringankan tuntutan JPU.
"Ya saya belum puas kan belum menyebutkan keseluruhan. Ya belum tahu (jumlah saksi yang dihadirkan) kan masih ada perkembangan selanjutnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Aka Kurniawan menyatakan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/11) depan.
Baca juga: Jaksa KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Benhur Lalenoh
Dimana para terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.
"Mereka saling jadi saksi karena merekakan bisa jadi split empat. Mereka bisa saling menjadi saksi," terangnya. (toga/tri)