Baca juga: Polri Persilakan Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan
Dalam akun Youtube Refly Harun berjudul setengah Jam dengan Gus Nur tayang, pada 18 Oktober 2020.
Dalam ucapannya, Gus Nur memandang adanya perbedaan antara NU dahulu dengan yang sekarang.
Gus Nur menyebutkan saat ini NU diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur
Para penumpang bus tersebut sebagai orang yang menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.
Sebelumnya, Gus Nur sendiri ditangkap Dit Tipid Siber Bareskrim Polri dirumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dinihari.
Penangkapan itu dari laporkan Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim, pada Rabu (21/10/2020) kemarin.
Baca juga: Gus Nur Ditangkap, Kuasa Hukum Belum Tahu Video untuk Penetapan Tersangka
Gus Nur disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. (ilham)