Bareskrim Sudah Limpahkan Kasus 9 Tersangka Petinggi KAMI ke Kejaksaan

Selasa 03 Nov 2020, 18:48 WIB
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus 9 tersangka petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ke Kejaksaan pada pekan lalu. 

Pelimpahan kasus mengajak masyarakat berbuat anarkis tolak UU Cipta Kerja tersebut masih terus dilakukan oleh penyidikan Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Siber Bareskrim Polri.

"Sudah dilimpahkan tahap 1, minggu lalu. Pengembangan kasus tersebut masih dilakukan penyidik memanggil (Ahmad Yani) pengembangan AP (Anton Permana)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Irjen Argo Yuwono, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Penyidik Bareskrim Menunda Pemeriksaan Tokoh KAMI Ahmad Yani

Dikatakan, dari surat panggilan yang dilayangkan kepada Ahmad Yani sebagai saksi hingga kini belum mendatangi penyidik. Karena itu penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Ahmad Yani.

"Selama ini penyidik sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan manajemen penyidikan dan sesuai dengan KUHAP. Terkait dengan bersangkutan dengan alasan demikian (komplin isi surat pemanggilan), ya silakan saja itu hak yang bersangkutan," tukasnya.

Tim kuasa hukum Ahmad Yani Syamsul Djalal sempat mendatangi gedung Bareskrim Polri dan mempertanyakan maksud dan tujuan surat pemanggilan terhadap kliennya.

Baca juga: Polri Akan Panggil Petinggi KAMI Terkait Aksi Demo Anarkis

"Pemanggilan hari ini (oleh penyidik) beliau belum ngerti. Dia sebagai saksi, saksi apa, siapa tersangkanya, belum jelas. Jadi kita persiapkan dokumennya memudahkan bapak polisi untuk memeriksanya," kata Syamsul Djalal.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan dan mengajak berbuat onar di masyarakat. Mereka adalah Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

Kemudian Ketua KAMI Medan Khairi Amri, Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). Kemudian Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW). (ilham/win)

News Update