Kepergok, Dua Pelaku Curanmor Dihajar Massa di Gading Serpong

Senin 02 Nov 2020, 12:55 WIB
Kapolsek Kelapa Dua, Polres Tangsel, AKP Muharom Wibisono. (toga)

Kapolsek Kelapa Dua, Polres Tangsel, AKP Muharom Wibisono. (toga)

TANGSEL – FI dan S, dua dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor babak belur dihajar massa usai kepergok mencuri sepeda motor di Depan Giant, Gading Serpong, Tangerang pada Minggu (1/11/2020). 

Kapolsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, AKP Muharom Wibisono mengatakan  ke empat pelaku menggunakan dua motor mencoba melakukan pencurian di sekitar Giant Gading Serpong. 

"Awalnya Para pelaku yang berinisial FI dan S yang menggunakan sepeda motor Honda beat street dan pelaku lainnya yakni DN dan ED ingin mencuri  sepeda motor yang parkir di depan pintu Giant samping Fame Hotel," ujar Wibi kepada poskota.co.id, Senin (2/11/2020). 

Baca juga: Pura-pura Pesan Bubur 500 Porsi, Pencuri Motor dan Sembilan Penadah Diamankan

Wibi mengatakan, ketika hendak melakukan aksinya, para pelaku diteriaki maling oleh seorang tukang  ojek online yang memergokinya. 

Lantaran aksinya ketahuan, ke empat pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan kendaraannya masing-masing. Namun, dua pelaku tertinggal dan menjadi bulan-bulanan massa, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek. 

"Dua orang pelaku yakni DN dan ED berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Beat, dan dua pelaku lainnya yang mencoba kabur sempat dipukul massa sebelum akhirnya diamankan petugas," katanya. 

Baca juga: Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Sosmed, Dua Pencuri Motor Dibekuk

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Ipda Agam menambahkan, saat digeledah didapati masing-masing satu buah kunci letter T di saku jaket FI dan S. 

Agam menuturkan, pelaku berinisial S merupakan residivis kasus yang sama. 

"Berdasarkan keterangan dari pelaku, mereka telah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Tangerang dan Jakarta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," tutur Agam.

Berita Terkait

News Update