"Masyarakat dan warga agar lebih berhati-hati, supaya memperhatikan barang berharga bawaannya," pungkasnya.
Atas tindak kejahatan tersebut pelaku diancam Pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yono/ys)
-->
Lansia pencopet yang berhasil dibekuk usai menjalankan aksinya di angkot. (yono)
"Masyarakat dan warga agar lebih berhati-hati, supaya memperhatikan barang berharga bawaannya," pungkasnya.
Atas tindak kejahatan tersebut pelaku diancam Pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yono/ys)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.