3 Pekan PSBB Transisi, DKI Kantongi Rp132,9 juta dari Pelanggar Prokes

Minggu 01 Nov 2020, 11:15 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. (yono)

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. (yono)

JAKARTA - Selama 3 pekan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, terhitung sejak 12 sampai 31 Oktober 2020, Pemprov DKI meraup sanksi denda yang diperoleh dari pelanggar protokol kesehatan (Prokes) perorangan maupun sektor usaha rumah makan atau restoran sebesar Rp132,9 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyampaikan, sanksi yang diperoleh dari pelanggar perorangan terkait dengan penggunaan masker, dengan total pelanggar sebanyak 18.883 orang.

"Yang disanksi kerja sosial sebanyak 18.183 orang dan yang dikenai sanksi dennda 650 orang. Dari hasil denda yang didapat sebesar Rp 107,9 juta," kata Arifin dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: 7 Pelanggar Tibmask di Petukangan Selatan Pilih Sanksi Sosial

Untuk rumah makan atau restoran dari 844 tempat yang dilakukan pengecekan sebanyak 27 yang didapati melanggar ketentuan pencegahan Covid-19. Untuk yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, yang dikenai sanksi denda sebanyak 2 tempat dengan hasil denda sebesar Rp 25 juta. Sedangkan yang dilakukan penutupan selama 1X24 jam sebanyak 25 tempat.

"Tidak ditemukan pelanggaran sebanyak 817 tempat usaha rumah makan/restoran," lanjut Arifin.

Untuk perkantoran atau Industri, dari 357 tempat yang dilakukan pemeriksaan, sebanyak 18 dilakukan penutupan sementara 3x24 jam karena kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19. "Tidak ditemukan pelanggaran sebanyak 339 perkantoran atau industri," jelasnya.

"Sehingga total sanksi denda yang didapat pada priode 12 sampai 31 Oktober sebesar Rp132,9 juta," terang Arifin.

Baca juga: Pemerintah Sebut Protokol Kesehatan Bisa Gerakkan Ekonomi UKM

Sementara untuk total sanksi denda secara keseluruhan, terhitung sejak awal diberlakukan PSBB di Jakarta sejak pertengahan Mei lalu sampai dengan 31 Oktober 2020 sebanyak Rp4,9 miliar. (yono/ys)

Berita Terkait
News Update