Orang Tua Wajib Bawa KTP dan KK Bila Ingin Jemput Anaknya di Polres Tangsel

Jumat 09 Okt 2020, 18:18 WIB
Pelajar yang diamankan di Polres Tangsel.(ist)

Pelajar yang diamankan di Polres Tangsel.(ist)

TANGSEL - Satreskrim Polres Tangerang Selatan memulangkan 93 pelajar yang tertangkap saat akan mengikuti aksi penolakan UU Cipta Kerja. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra.

"Ada 93 pelajar yang kita bawa ke Polres sudah dipulangkan dengan cara dijemput oleh orang tuanya," ujar Angga saat dihubungi poskota.co.id, Jumat (9/10/2020).

Angga menambahkan para orang tua tersebut wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bila ingin menjemput anaknya. KTP dan KK sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah orang tua sebenarnya.

Baca juga: Petugas Sudin Binamarga Jakarta Selatan Benahi Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Demo

"Dijemput orang tua dengan mewajibkan orang tua bawa KTP dan Kartu Keluarga untuk menghindari orang tua palsu. Takutnya dia nyewa abang-abang ojek online untuk ngaku-ngaku jadi orang tua. Jadi untuk antisipasi kita minta KTP sama KK," tambahnya.

Para pelajar, lanjut Angga, telah dilakukan rapid test untuk memastikan agar mereka tidak tertular Covid, sehingga tidak beresiko menularkan ke keluarganya di rumah.

"Semua sudah rapid dan hasilnya non reaktif. Dan semua kita pastikan tidak ada yang membawa senjata tajam dan obat-obatan," tuturnya.

Baca juga: Akibat Demo Anarkis, DKI Merugi Lebih Dari Rp 65 Miliar

Diberitakan sebelumya, Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengamankan 93 pelajar yang akan mengikuti demo penolakan UU Cipta Kerja di depan Gedung Istana Negara, Jakarta. Mereka diamankan lantaran dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kekacauan. (toga/win)

Berita Terkait
News Update