JAKARTA - Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas murni dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu (31/10/2020).
Setelah masa tahanannya selama 4 tahun terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan selesai dilaluinya tanpa sekalipun menerima remisi.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana pokok dan pembayaran uang denda atas perkara yang menimpanya.
Baca juga: KPK Sita Rp12 Miliar dan Aset Tanah dari Korupsi Proyek Fiktif PT Waskita
"Telah dibebaskan hari ini, warga binaan Siti Fadillah Supari. Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," kata Rika, Sabtu (31/10/2020).
Setelah bebas murni, kata Rika, Siti Fadila telah diserahkan kepihak kuasa hukumnya Kholidin, Tia Putri. Penyerahan itupun sudah melewati standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 atau virus corona.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum Kholidin, dan Tia putri dari Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.
Sekadar diketahui, Siti Fadilah pada 2012, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi atas proyek pengadaan alat kesehatan. Perkiraan, kerugian negara sebesar Rp6 miliar. (ruh)