TANGSEL - Muhamad Ade (20), dan Safril Lidana (17) dua tersangka pembegalan disertai penusukaan seorang wanita berinisial WN (13) mengaku melakukan aksinya untuk mencari uang tambahan servis motor.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Endy Mahandika mengakatan, berdasarkan keterangan, pelaku baru satu kali melakukan aksi pencurian tersebut.
"Tujuan melakukan aksinya untuk mencari uang tambahan service motor. Menurut pengakuan mereka (pelaku) aksi tersebut baru pertama kali dilakukan," ujar Endy saat ditemui di Mapolsek Ciputat Timur, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Pelaku Begal dan Penusuk Seorang Wanita Dibekuk Polsek Ciputat Timur
Endi mengatakan kedua pelaku ditangkap tim Viper, Polsek Ciputat Timur pada 24 Oktober 2020 di dua lokasi berbeda.
"Pelaku atas nama Safril kita tangkap di rumahnya pada 24 Oktober. Kemudian berdasarkan keterangannya kita melakukan pengejaran kepada tersangka Ade di Sukabumi Jawa Barat," tuturnya.
Baca juga: Begal Sepeda Marak di Jakarta, Kadishub Minta Polisi Patroli Rutin
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP.
"Pelaku kita jerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan acara hukuman 12 tahun penjara," jelasnya. (toga/tha)