Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK (Ist)

Korupsi

KPK Periksa Sosok Diduga Bantu Pelarian Hiendra Soenjoto

Jumat 30 Okt 2020, 17:14 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki rekan Hiendra Soenjoto, yang diduga melindungi buronan tersangka penyuap Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Jumat (30/10/2020).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya telah memeriksa rekan Hiendra yang sempat bermain di apartemennya di Kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

“Tentu kalau melihat peran dari temannya sedang dalam pemeriksaan hari ini. kalau ternyata diindikasikan bahwa selama ini dia memberikan kemudahan kepada orang yang bersangkutan DPO, maka mungkin saja bisa dikembangkan ke arah sana. kan sekarang masih dalam penyidikan ya mas ya,” kata Lili kepada wartawan.

Baca juga: 8 Bulan Buron, KPK Tangkap Tersangka Penyuap Nurhadi

Sebelumnya dua unit kendaraan, kemudian alat komunikasi dan beberapa barang bukti pribadi lainnya milik Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) telah diamankan.

“Jadi itu dua unit kendaraan selama ini dan kemudian alat komunikasi dan juga barang pribadi milik HS,” paparnya.       

Lili mengatakan tidak menutup kemungkinan apabila teman Hiendra tersebut dapat dikenakan pasal merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika selama ini terbukti membantu pelarian Hiendra.

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidangkan

Adapun Pasal 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menciduk Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto, terkait dugaan suap perkara Mahkamah Agung tahun 2011-2016 yang melibatkan eks Sekretaris MA Nurhadi. Kamis (29/10/2020).

Baca juga: Harun Masiku Buron dan Masih Hirup Udara Segar, KPK Evaluasi Kinerja Tim Satgas

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, buronan KPK tersebut ditetapkan sebagai DPO sejak 11 Februari 2020 lalu. Sebelumnya penyidik menetapkan tersangka bersama dua tersangka lain yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni NHD eks Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016 dan RHE menantunya Nurhadi.

"Tersangka HS ditangkap di apartemen daerah BSD, Tangerang Selatan, pukul: 08:00 WIB di apartemen temannya," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Adji/tha)

Tags:
kpk-periksa-sosok-diduga-bantu-pelarian-hiendra-soenjotohiendra-soenjotokasus korupsiKPKkpk-periksa-rekan-hiendra-soenjoto

Reporter

Administrator

Editor