Baca juga: Satgas Sebut Kasus Aktif Indonesia Lebih Rendah dari Rata-rata Dunia
Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya, ST Burhanuddin menyampaikan penerapan restorasi (restorative justice) ini bertujuan agar penanganan perkara dapat lebih mengedepankan perdamaian, khususnya untuk kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan.
Terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele.
Sebanyak 100 lebih perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice itu terhitung setelah Perja tersebut diteken. Kasus-kasus itu tersebar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
(*/win)