ADVERTISEMENT

Ada Cuti Bersama, Ini pengaturan Jadwal Pelayanan di Puskesmas Ciracas

Rabu, 28 Oktober 2020 23:28 WIB

Share
Ada Cuti Bersama, Ini pengaturan Jadwal Pelayanan di Puskesmas Ciracas

JAKARTA - Selama libur panjang dan cuti bersama pada 28 sampai 30 Oktober, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jadwal layanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Di Ciracas, pelayanan kesehatan di kelurahan dibatasi dan dialihkan ke Puskesmas Kecamatan.

Kasatpel Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Puskesmas Kecamatan Ciracas, Yuni Astuti mengatakan, selama cuti bersama layanan 24 jam tetap buka. Sedangkan untuk poli-poli kesehatan yang tidak 24 jam, ditutup untuk sementara.

Baca juga: ASN DKI yang Memberikan Pelayanan Masyarakat Tidak Dapat Cuti Bersama

"Untuk Puskesmas Kelurahan selama tanggal 28 dan 30 Oktober buka pukul 07.30-12.00," katanya, Rabu (28/10).

Dikatakan Yuni, meski ada pembatasan, namun pelayanan di Puskesmas Kecamatan yang tetap buka selama 24 jam. Di antaranya pelayanan di ruang bersalin yang dipastikan tetap buka.

Sementara pada 29 dan 31 Oktober pelayanan di Puskesmas Kelurahan dialihkan sepenuhnya ke Puskesmas Kecamatan yang buka 24 jam.

Baca juga: ASN Jakarta Utara Diimbau Tidak Bepergian ke Luar Kota Pada Libur Cuti Bersama

"Mulai Senin (28/10) pelayanan di Puskesmas Kecamatan dan Kelurahan berlangsung seperti biasa," ujarnya.

Diberlakukannya pelayanan tersebut, berdasarkan Intruksi Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan Selama Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT