ASN DKI yang Memberikan Pelayanan Masyarakat Tidak Dapat Cuti Bersama

Selasa 27 Okt 2020, 15:47 WIB
Gedung Balaikota DKI Jakarta (Yono)

Gedung Balaikota DKI Jakarta (Yono)

JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.

Adapun ditetapkannya cuti bersama pada tanggal tersebut lantaran dua hari itu mengapit tanggal merah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober.

Kendati demikian, bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta mencakup kepentingan masyarakat luas tidak diberikan cuti bersama.

Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir menjelaskan, bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan bagi masyarakat diatur dengan sistem piket. Sistem piket tersebut nantinya diatur oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait.

Namun bagi ASN yang dijadwalkan piket pada hari cuti bersama yang telah ditetapkan, maka diberikan cuti pengganti sesuai dengan jumlah hari cuti bersama.

"Sistem piket ataupun hari pengganti cuti bersama diatur oleh kepala OPD/UKPD masing-masing," kata Chaidir saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Chaidir juga mengimbau bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI yang akan memanfaatkan cuti bersama sedapat mungkin untuk menghindari berpergian ke luar kota.

Jika perjalanan ke luar kota tidak dapat dihindari dengan alasan yang sangat mendesak, maka ASN tersebut harus melakukan uji tes PCR atau Swab Test sebelum maupun setelah melakukan perjalanan.

Imbauan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) nomor 50/SE/2020 tentang antisipasi penyebaran virus corona pada pelaksanaan cuti bersama.

"Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Chaidir, melalui SE yang ditekennya, Senin (26/10/2020). (Yono/win)

Berita Terkait

News Update