Polda Metro Jaya Tahan 67 Pendemo Omnibus Law, Ada Kelompok Penggerak dan Pelaku Lapangan

Selasa 27 Okt 2020, 17:11 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana

JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan 67 orang dari 143 tersangka aksi kerusuhan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berujung anarkis. Pihak Kepolisian tetap memproses hukum bagi semua tersangka hingga ke pengadilan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, ke 67 tersangka yang ditahan tersebut merupakan tersangka anarkis dilapangan dan juga penggerak massa di media sosial (medsos).

"Pelaku anarkis ini melakukan perusakan hingga membakar fasilitas umum seperti halte busway, pos polisi, dan Kementerian ESDM. Kemudian membawa bom molotov, hingga ketapel saat aksi demo," kata Nana, Selasa (27/10/2020).\

Baca juga: Polisi Amankan 10 Admin-Kreator Grup FB dan WA Terkait Demo Omnibus Law

Sedangkan, tersangka penggerak anarkis dilakukan dengan mengundang massa seperti pelajar di grub facebook, Instagram dan WA untuk berbuat kerusuhan. 

Penggerak tersebut merupakan admin dan kreator di sosial media Facebook STM Se-Jabodetabek, WhatsApp grub STM S-Jabodetabek, Demo Omnibus Law. 

"Jadi 10 orang kreator dan admin medsos ini sudah kami lakukan penahanan. Kami juga mendalami diluar admin sebagai penggerak aksi kerusuhan," pungkasnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tahan Pembawa Ketapel Saat Demo di Patung Kuda

Nana menjelaskan, dari 67 orang yang ditahan, 31 orang diantaranya adalah pelajar. Mereka ikut unjuk rasa dari mayoritas ajakan grub STM Se-Jabodetabek.

"Mereka diajak teman-temannya sebagai solidaritas sesama STM, sehingga mereka ikutan demo. Dari pemeriksaan tujuan demo mereka tidak tahu apa itu UU Cipta Kerja," ucap Nana.

Karena itu, kata Nana untuk mencegah pelajar melakukan tindakan anarkis pihaknya sudah berkodinasi dengan Dinas Pendidikan dan juga memanggil kepala sekolah mencari solusi agar para pelajar tersebut tidak dimanfaatkan pihak tertentu. (ilham/tha)

 

Berita Terkait
News Update