Polda Metro Jaya Tahan Pembawa Ketapel Saat Demo di Patung Kuda

Kamis 15 Okt 2020, 19:20 WIB

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan satu orang dari 1.377 orang yang diamankan sebagai tersangka saat aksi unjuk rasa oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) yang berujung ricuh di Patung Kuda, Jakpus, Selasa (13/10/2020). 

Tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan lantaran saat ingin berunjuk rasa kedapatan petugas membawa ketapel dengan beberapa peluru besi yang telah diruncingkan. 

"Dari 1377 orang pendemo yang diamankan, 1 orang sudah dilakukan penahanan. Tersangka ini kedapatan membawa ketapel saat dirazia petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Petinggi KAMI Dilarang Menjenguk 8 Anggotanya yang Ditahan di Bareskrim Polri

Dikatakan, saat hendak unjuk rasa tersangka tersebut sudah berniat untuk melakukan kerusuhan. Yusri sendiri tidak menyebutkan nama tersangka yang ditahan tersebut. Sedangkan sisa yang diamankan, kata Yusri sudah dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Sementara 47 orang yang diamankan reaktif Covid-19, masih diisolasi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlit menunggu hasil swab test keluar 3 hingga 4 hari. "Nanti jika hasilnya keluar kalau positif menjalani karantina disitu. Jika tidak akan kita kembalikan," tukas Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mereka yang diamankan 80 persen pelajar sekolah, sisanya pengangguran, buruh dan mahasiswa.

Baca juga: Petinggi KAMI Dilarang Menjenguk, Kadiv Humas Polri Sebut 8 Tersangka Masih Diperiksa

Dari penangkapan itu, juga ditemukan 5 pelajar sekolah dasar (SD). Anak SD ini rata-rata berusia 10 tahun, mereka ikut berunjuk rasa lantaran di undang dan diajak rekan-rekannya. Selain itu polisi juga menemukan 47 orang reaktif Covid-19 dan menjalani isolasi di Wisma Atlet.

"Semua yang kami amankan ini dilakukan dari sebelum demi hingga pasca aksi. Sebagian besar dari yang kami tangkap melalui proses pemeriksaan dan sebagian sudah dikembalikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (14/10/2020).

Yusri menjelaskan, bagi pelajar yang akan dijemput orangtuanya wajib membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut juga akan diserahkan petugas kepada sekolahnya agar mengetahui apa yang dialami pelajar tersebut.

Baca juga: Kasus Kematian di Bali Meningkat, Satgas Penanganan Covid-19 Prihatin

"Jadi ada 800 lebih pelajar yang kami amankan saat demo kemarin. Mereka ikut demo karena ajakan teman-temannya dan tidak tahu itu apa omnibus law. Dan rata-rata ketika ditanya ortunya tidak tau anaknya melakukan ini," ucapnya.

Dikatakan, anak-anak dibawah umur, pelajar, pengganguran yang diamankan datang dari Jawa Barat melalui Bekasi, dari Bogor melalui Depok, dan Banten melalui Tangerang. Semua yang diamankan melakukan protokol kesehatan rapid test agar tidak ada claster baru Covid-19. (ilham/win)

Berita Terkait

News Update