Polisi Amankan 10 Admin-Kreator Grup FB dan WA Terkait Demo Omnibus Law

Selasa, 27 Oktober 2020 16:44 WIB

Share
Polisi Amankan 10 Admin-Kreator Grup FB dan WA Terkait Demo Omnibus Law

JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk 10 orang sebagai admin dan kreator grup Facebook STM Se-Jabodetabek dan WhatsApp (WA) grup Demo Omnibus Law. Para tersangka mayoritas anak dibawah umur dan berstatus pelajar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, ada total 10 tersangka yang sudah diamankan. Mereka merupakan admin dan kreator melakukan provokator kerusuha di dalam grub Facebook dan grub WA.

Dikatakan, di grub Facebook STM Se-Jabodetabek memiliki ribuan member. Didalam grub tersebut banyak komentar ajakan ujaran kebencian dan melakukan unjuk rasa dengan anarkis.

"Karena grub facebook STM sudah penuh mereka buat grub WA Demo Omnibus Law. Penangkapn 10 tersangka ini merupakan pengembangan dari 3 tersangka MI, MN, MH yang juga kreator dan admin WA grub Jakarta Timur," tukas Nana, Selasa (17/10/2020).

 

 

Baca juga: Pelajar Demo yang Kedapatan Bawa Senjata Tajam Masih Terus Diperiksa Polisi

Dari penangkapan itu, kemudian dibekuk 2 admin dan kreator WA grub Omnibus Lawa AP dan FS. Kemudian menangkap seorang lagi MAR sebagai admin WA grub STM Se-Jabodetabek. "Kami masih kembangkan karena ada 3 lagi yang masuk DPO polisi," tukasnya.

Selain itu, 4 tersangka lainnya WH, 16, MRAI, 16, GAS, 16, dan JF, 17 juga diamankan sebagai admin dan kreator grub facebook STM Se-Jabodetabek.

"Para pelaku membuat postingan-postingan pada akun media sosial facebook yang bermuatan provokasi dan ajakan dengan tujuan membuat kericuhan dan melawan aparat keamanan pada saat pelaksanaan demo tolak UU Cipta Kerja," katanya.

Halaman
Reporter: Trias Haprimita
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar