Pengamat Sosial UI Sebut Anies Berhak Abaikan SE Kemenaker soal UMP
Selasa, 27 Oktober 2020 14:12 WIB
Share
Kemenaker meminta kepala daerah tak menaikkan UMP 2021. (ilustrasi)

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan semua kepala daerah untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021. Alasannya, demi menjaga stabilitas ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

Keputusan ini tertulis pada Surat Edaran (SE) Kemenaker Nomor M/11/HK.04 tahun 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Penerbitan SE ini, dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi pada masa pandemi.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” ujar Menaker, seperti tertuang dalam SE.

Baca juga: KSPI Minta Gubernur Abaikan SE Menaker tentang Penetapan UMP 2021

Menanggapi hal tersebut, pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Lubis berpendapat, tidak ada keharusan bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau kepala daerah lain mengikuti SE tersebut.

Menurutnya, Anies dan kepala daerah lain berhak menetapkan UMP 2021 sendiri. Sebab, katanya, Gubernur bukan bawahan Menteri Ketenagakerjaan.

"Gubernur hanya dilantik oleh pemerintah pusat, tapi dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya," ujar Rissalwan saat dihubungi wartawan, Selasa (27/10/2020). 

Baca juga: Serikat Pekerja Depok Tolak SE Menaker Soal Penetapan Upah Minimum

Adapun saat ini aturan upah minimum masih diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 89 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum terdiri dari UMK dan UMP.

Halaman
1 2