JAKARTA – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis minta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang meminta tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.
Menurut Abdul Azid, hal tersebut dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengingat tiap sektor usaha ataupun industri tengah mengalami penurunan pendapatan di tengah wabah Covid-19.
"Saya kira memang ya dipertahankan saja dulu, jangan dinaikan. Yang penting semua pengusaha ini masih bisa bertahan, semua orang masih bisa bekerja. Insya Allah kalau tahun depan ini pulih kita bisa kembali atau juga lebih baik," cetusnya, saat dihubungi wartawan, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Menaker Terbitkan SE Penetapan Upah Minimum Tahun 2021
Aziz menganggap keputusan Menaker yang meminta para kepala daerah tidak menaikan Upah Minimum sudah bijaksana.
Keputusan tersebut untuk menangkal terjadinya PHK terhadap buruh karena pengusaha akan merasa berat menanggung beban gaji bagi pekerjanya.
"Saya kira bijak lah kalau memang untuk mencegah lebih banyak lagi menjadi korban (PHK), dalam hal ini pengusaha-pengusaha yang membayar buruh," pungkasnya.
Baca juga: KSPI Minta Gubernur Abaikan SE Menaker tentang Penetapan UMP 2021
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah memerintahkan para kepala daerah untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021, di tengah Covid-19 yang masih mewabah.
Keputusan ini tertulis pada Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04 tahun 2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbitan SE ini, dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Baca juga: Serikat Pekerja Depok Tolak SE Menaker Soal Penetapan Upah Minimum
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Sementara pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Lubis berpendapat, tidak ada keharusan bagi Gubernur atau kepala daerah lain mengikuti SE tersebut.
Menurutnya, kepala daerah berhak menetapkan UMP 2021 sendiri. Sebab katanya, Gubernur bukan bawahan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Diupah Rp10 juta per Orang, 4 Pembawa 2 Kg Sabu dari Aceh Terancam Hukuman Mati
"Gubernur hanya dilantik oleh pemerintah pusat, tapi dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya," ujar Rissalwan saat dihubungi wartawan, Selasa (27/10/2020). (yono/tri)