Baca juga: Serikat Pekerja Depok Tolak SE Menaker Soal Penetapan Upah Minimum
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Sementara pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Lubis berpendapat, tidak ada keharusan bagi Gubernur atau kepala daerah lain mengikuti SE tersebut.
Menurutnya, kepala daerah berhak menetapkan UMP 2021 sendiri. Sebab katanya, Gubernur bukan bawahan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Diupah Rp10 juta per Orang, 4 Pembawa 2 Kg Sabu dari Aceh Terancam Hukuman Mati
"Gubernur hanya dilantik oleh pemerintah pusat, tapi dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya," ujar Rissalwan saat dihubungi wartawan, Selasa (27/10/2020). (yono/tri)