Kementerian PANRB Tegaskan 28 dan 30 Oktober 2020 Cuti Bersama

Selasa 27 Okt 2020, 16:11 WIB
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tegaskan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, 03/2020,  terkait libur nasional dan cuti bersama.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menerangkan bahwa SKB tersebut bisa dilihat pada situs jdih.menpan.go.id. "Dalam SKB tersebut, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," jelas Dwi, Selasa (27/10).

Baca juga: ASN DKI yang Memberikan Pelayanan Masyarakat Tidak Dapat Cuti Bersama

Sedangkan tanggal 29 Oktober 2020 adalah hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Dwi menjelaskan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Hal ini berdasarkan Keppres No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.

Dengan cuti bersama dan libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, berpotensi terjadi mobilisasi masyarakat ke lokasi wisata. Namun, Presiden Joko Widodo mengimbau agar momen ini tidak menjadi penyebab melonjaknya angka positif Covid-19.

Baca juga: ASN Jakarta Utara Diimbau Tidak Bepergian ke Luar Kota Pada Libur Cuti Bersama

Namun, untuk warga yang memiliki kepentingan mendesak pada rentang waktu tersebut, diharapkan agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga menegaskan agar masyarakat menghindari kerumunan. (johara)

 

Berita Terkait
News Update