TANGERANG - Polresta Tangerang meringkus dua orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial D dan S.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua pelaku tersebut ditangkap polisi di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Dua orang kami tangkap sedangkan 2 lainnya yang sudah kami ketahui identitasnya, kami ditetapkan sebagai DPO," kata Ade kepada media di Mapolresta Tangerang, Senin (26/10/2020).
Ade mengatakan, kedua tersangka yang diringkus merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tersangka S pernah ditangkap pada tahun 2013, setelah bebas tersangka S sempat berdagang, namun kembali terjun menjalankan aksi curanmor.
Baca juga: Miliki Senpi Rakitan Tanpa Izin, Penadah Curanmor Ditangkap
Sedangkan tersangka D baru bebas pada tahun 2019. Usai bebas, D dan S bertemu dan kemudian menjalankan aksi curanmor di beberapa lokasi di Tangerang, Serang, dan Jakarta.
"Dalam sehari, para tersangka bisa mendapat sedikitnya 5 sepeda motor," katanya.
Dijelaskan Ade, sepeda motor hasil kejahatan dijual para tersangka di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Menurutnya bila dirata-rata, dalam sehari mencuri 5 motor, maka jumlah motor yang telah dicuri selama setahun sebanyak 1.825 unit.
"Dengan nilai keuntungan yang sudah para tersangka dapat di angka sekitar Rp3,6 miliar," tuturnya. (toga/tha)