ADVERTISEMENT

5 Jenis Pelanggaran Ini Bakal Jadi Sasaran Operasi Zebra

Senin, 26 Oktober 2020 22:35 WIB

Share
5 Jenis Pelanggaran Ini Bakal Jadi Sasaran Operasi Zebra

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG – Operasi Zebra Kalimaya 2020 mulai digelar Polda Banten dan jajaran sejak Senin (26/10) kemarin. Operasi yang digelar selama 13 hari tersebut menyasar lima pelanggaran prioritas.

Kelima pelanggar yang disasar pada Operasi Zebra kali ini diantaranya, anak dibawah umur, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, melawan arus dan kelebihan muatan.

"Kelima pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi tilang. Ada lima pelanggaran tematik yang ditilang. Salah satunya anak dibawah umur," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).    

Baca juga: Operasi Zebra 2020 Kedepankan Edukasi Pendisiplinan Prokes Covid-19

Dikatakan Rudy, tindakan tilang tersebut diberikan khusus kepada pelanggar yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Selain kelima pelanggaran tersebut, pengendara hanya akan diberikan teguran oleh petugas di lapangan.

"Kami tidak memprioritaskan untuk tilang, hanya untuk pelanggaran tadi (ditilang-red)," kata Rudy didampingi Kabagbinopsnal Ditlantas, Kompol Kamarul Wahyudi.

Dijelaskan Rudy, kegiatan operasi tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mengingatkan masyarakat untuk selalu tertib dalam berkendara.

"Tujuannya itu tadi, untuk menekan angka kecelakaan supaya masyarakat ini semakin disiplin atau patuh peraturan lalu lintas," kata Rudy.       

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Gelar Operasi Zebra 2020 Pekan Depan, Jenis Pelanggar Ini Bakal Ditindak!

Sementara itu, Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi menambahkan dihari pertama operasi sebanyak 157 pengendara yang ditilang. Polres Pandeglang tercatat paling banyak yang memberikan sanksi tilang.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT