ADVERTISEMENT

Ditlantas Polda Metro Gelar Operasi Zebra 2020 Pekan Depan, Jenis Pelanggar Ini Bakal Ditindak!

Kamis, 22 Oktober 2020 15:26 WIB

Share
Ditlantas Polda Metro Gelar Operasi Zebra 2020 Pekan Depan, Jenis Pelanggar Ini Bakal Ditindak!

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020 mulai Senin (26/10/2020) hingga (8/10/3020) mendatang. 

Operasi Zebra kali ini, petugas lebih banyak melakukan upaya pre-emptive dan preventif. Dimana polisi akan lebih banyak melakukan sosialisasi serta tindakan pencegahan pelanggaran lalu lintas oleh pengendara.

"Operasi zebra kali ini memberikan sosialisasi dan pendidikan lalu lintas kepada masyarakat daripada penegakan hukum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2019 Rampung Digelar, 117.895 Kendaraan Terjaring

Jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi zebra kali ini adalah pelanggaran yang berpontensi membahayakan pengendara lain, maka akan dilakukan penindakan.

Sambodo menjelaskan ada tiga jenis pelanggaran yang jadi sasaran utama operasi ini, yaitu melawan arus lalu lintas, berhenti digaris lampu merah dan tidak memakai helm. 

“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line (berhenti di garis lampu merah) dan tidak pakai helm," ucapnya.

Sanksi bagi para pelanggar tersebut, sambung Sambodo mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tidak sedikit.

Salah satunya adalah berkendara tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), selain dipidana kurungan satu bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu. (ilham/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT