ADVERTISEMENT

Dua Sekawan Joint Bussines Pil Heximer Dicokok Personel Satresnarkoba Polres Serang

Minggu, 25 Oktober 2020 14:20 WIB

Share
Dua Sekawan Joint Bussines Pil Heximer Dicokok Personel Satresnarkoba Polres Serang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG - Berharap mendapat keuntungan untuk digunakan kebutuhan sehari-hari, dua pemuda pengangguran nekat joint bussines jadi pengedar pil heximer. Belum mendapatkan untung banyak, keduanya keburu ditangkap polisi.

Dua sekawan pengedar pil heximer ini disergap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat menunggu konsumen di pinggir jalan Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Dua tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang yaitu  PIH (19), warga Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dan AR, 21, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang. Dari kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 285 butir pil heximer serta uang penjualan sebanyak Rp150 ribu.

Baca juga: Terancam 15 Tahun Penjara, Pengangguran Jual Obat Keras Tertunduk Lesu

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan dua pemuda pengedar obat keras ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Berbekal dari laporan tersebut tim satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.

"Tersangka PIH dan AR berhasil diamankan tim satresnarkoba saat sedang menunggu konsumen di pinggir jalan pada Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 19.00. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 285 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp150 ribu," terang Kapolres kepada Poskota.co.id, Minggu (25/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku awalnya sebagai pemakai, namun karena tak memiliki pekerjaan akhirnya coba-coba menjual. Kedua tersangka pengangguran ini berharap keuntungan dari menjual obat terlarang ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Depok Bergaya Rangkul Guru Swasta Dukung Pradi-Afifah

"Awalnya kedua tersangka ini hanya sebagai pemakai namun karena tidak bekerja dan tergiur keuntungan yang besar, akhirnya menjadi pengedar. Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun sesuai Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji.

Tersangka menjelaskan obat keras jenis heximer ini dibeli dari seorang pengedar warga Kota Serang berinisial GEN (DPO). Hanya saja keduanya tidak mengetahui alamat dari tersangka GEN karena transaksi dilakukan melalui handphone dan pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT