ADVERTISEMENT

Terancam 15 Tahun Penjara, Pengangguran Jual Obat Keras Tertunduk Lesu

Minggu, 18 Oktober 2020 10:40 WIB

Share
Terancam 15 Tahun Penjara, Pengangguran Jual Obat Keras Tertunduk Lesu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG - Seorang warga Semparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, tertunduk lesu setelah dirinya mengetahui terancam kurungan maksimal 15 tahun. Tersangka, TO (23), ini tertangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) saat menjual obat keras keras jenis di pinggir jalan desa tak jauh dari rumahnya.

Padahal berdasar pengakuan kepada petugas, pria pengangguran ini baru pertama kali menjual obat keras yang seharusnya menggunakan resep dokter dan dilarang sembarang menjualnya. Tersangka TO mengakui jika dirinya terpaksa menjual obat keras itu lantaran kebutuhan ekonomi.

Tersangka juga terkejut ketika mendengar hukuman bagi penjual obat terlarang bisa mencapai 15 tahun penjara.

"Keuntungan dari menjual obat akan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tak punya dan sulit mendapatkan pekerjaan tetap. Saya tidak tau, jika hukuman bagi penjual obat keras ini begitu berat. Saya akan jalani hukuman ini dan mudah-mudahan tidak selama itu," ungkap TO dengan raut wajah penyesalan.

Baca juga: 2 Pengedar Obat Terlarang Dibekuk di Serang: Seminggu, 1.000 Butir Terjual

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan tersangka TO ditangkap tim satresnarkoba pada Jumat (16/10/2020) malam, saat menjual obat jenis Heximer setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 105 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp35 ribu.

"Dari pengakuan, tersangka belum lama mengedarkan obat keras ini karena desakan ekonomi. Obat keras jenis Heximer didapat tersangka dari salah seorang pengedar lainnya berinisial RU (DPO)," terang Kapolres seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai. Oleh karena itu, kepada masyarakat, Kapolres mengingatkan agar menjauhi narkoba karena sangat berbahaya dan menegaskan akan menindak tegas tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai.

Baca juga: Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik Dibongkar Petugas

"Saya tegaskan jangan pernah terlibat dengan narkoba karena akan merugikan bagi kesehatan serta hukumannya cukup berat. Kepada seluruh elemen masyarakat, laporkan jika menemui hal-hal ganjil di lingkungannya masing-masing agar suasana kamtibmas tetap terjaga aman dan nyaman," tandasnya didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji. (haryono/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT