Ini Alasan Pekerja Ambulans Dilarang Membentuk Serikat Pekerja

Jumat 23 Okt 2020, 18:16 WIB
PP AGD berunjuk rasa di kantor Gubernur Balaikota DKI Jakarta, kemarin. (Yono)

PP AGD berunjuk rasa di kantor Gubernur Balaikota DKI Jakarta, kemarin. (Yono)

JAKARTA - Kepala Unit Pelayanan Ambulan Gawat Darurat (UP AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Iwan Kurniawan menegaskan, meski status mereka non aparatur sipil negara (ASN), para pekerja di UP AGD dilarang membentuk Serikat Pekerja (SP). Meski mereka non PNS, tapi dianggap sebagai bagian dari karyawan pemerintah.

Kemudian alasan dilarangnya mendirikan SP kata dia, meski status mereka non PNS tapi gaji dan tunjangan lainnya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.

"Seluruh gaji, dan tunjangannya itu dari APBD DKI Jakarta. Jadi memang bagian dari ASN Pemprov DKI Jakarta,” kata Iwan, saat dihubungi wartwan, Jumat (23/10/2020).

Hal tersebut, mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, mereka juga bekerja di bawah instansi Pemprov DKI Jakarta melalui UP AGD pada Dinas Kesehatan.

“UP AGD ini bagian dari Pemprov DKI Jakarta. Nah kalau instansi pemerintah, aturan-aturannya mengacu pada Peraturan Gubernur, Peraturan Kepala Dinas. Kemudian, karena pengelolaan keuangan ini BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), kami juga punya aturan BLUD AGD DKI Jakarta,” ucap Iwan.

“Jadi, karena BLUD AGD DKI Jakarta ini instansi pemerintah juga, sehingga tidak memungkinkan adanya serikat pekerja,” lanjutnya.

Baca juga: Pekerja Ambulans Geruduk Kantor Anies Baswedan, Wagub DKI Bereaksi

Iwan mengatakan, perbedaan pembentukan serikat pekerja sebelumnya yang pernah terjadi sebelum tahun 2007 lalu adalah saat itu UP AGD masih berbentuk yayasan belum di bawah Pemprov DKI.

Kemudian, pada tahun 2007, Pemprov DKI mengambil alih yayasan itu menjadi UP AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Sejak saat itu, pemerintah melarang adanya pembentukan serikat pekerja.

“Karena UP ini programnya pemerintah jadi mengacunya pada UU Nomor 5 tahun 2014, bukan lagi ke UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Pegawai ambulans demo menyoal Serikat Kerja. (Yono)

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah UP AGD Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta. Keputusannya pun jelas, mereka dilarang membentuk serikat pekerja dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang selama ini keukeuh diinginkan pekerja AGD.

Seperti diketahui, puluhan orang yang tergabung dalam Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, menggeruduk kantor Gubernur Balaikota DKI Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Pengurus PP AGD Dinkes DKI Jakarta, Abdul Adjis mengatakan, masalah internal terjadi sejak pimpinan mereka membubarkan perkumpulan serikat pekerja mereka pada tahun 2019.

"Kami tenaga kesehatan di bawah Pemprov DKI Jakarta unit Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kami tenaga kesehatan yang sedang kisruh sedang berselisih dengan pimpinan kami. Kisruhnya dimulai tahun lalu di akhir tahun lalu, yang dimulai oleh pimpinan kami yang membubarkan perkumpulan kami," ujar Adjis saat melakukan unjuk rasa depan Balaikota Jakarta, Kamis (22/10/2020) kemarin. (Yono/tha)

Berita Terkait

News Update