Dan pada ayat ke (3) Rapat paripurna hanya dilaksanakan di luar gedung DPRD apabila terjadi kondisi kahar.
"Gak masalah, prinsip Pasal 91 terpenuhi kok, lagi pula pengesahannya nanti kan di gedung DPRD," tegasnya. (Yono/tha)
-->
Ketua Fraksi PDIP, DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono (Yono)
Dan pada ayat ke (3) Rapat paripurna hanya dilaksanakan di luar gedung DPRD apabila terjadi kondisi kahar.
"Gak masalah, prinsip Pasal 91 terpenuhi kok, lagi pula pengesahannya nanti kan di gedung DPRD," tegasnya. (Yono/tha)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.