ADVERTISEMENT

Diduga Lalai, 8 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Jumat, 23 Oktober 2020 15:26 WIB

Share
Diduga Lalai, 8 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang terjadi, pada Sabtu (22/8/2020) lalu.

Penetapan tersangka tersebut usai gelar perkara bersama antara penyidik Bareskrim dengab pihak Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jumat (23/10/2020), sekitar pukul:10.00 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka kebakaran gedung Kejagung. 

Baca juga: Kebakaran Kejagung, Bareskrim Koordinasi Pabrikan Lift Gedung

"Jadi gelar perkara ini untuk memperjelas dan masyarakat biar tahu, seperti apa, apakah itu suatu kealpaan atau itu ada pembakaran," kata Argo, Jumat (23/10/2020).

Dikatakan, penyidik memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan kedelapan orang itu sebagai tersangka.

"Kita buktikan secara ilmiah untuk pembuktian. Penyidik kemudian menetapkan 8 tersangka," tukasnya.

Baca juga: Siang Ini Bareskrim Polri Umumkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Kedelapan tersangka dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan Gedung Utama Kejagung terbakar," tukasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT