Talkshow Bareng Pos Kota, Camat Kemayoran Jelaskan Prosedur Penanganan Covid-19 di Wilayahnya
Kamis, 22 Oktober 2020 15:53 WIB
Share
Camat Kemayoran, Asep Mulyaman (kiri) dengan dipandu pembawa acara, Guruh Nara Persada, pada acara Talkshow Pos Kota. (deny)

JAKARTA - Penanganan Covid-19 di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dilakukan petugas bukan tanpa kendala. Jenis kendala yang kerap timbul pun, seperti 'perang' argumen dengan ahli waris untuk pemulasaran jenazah suspec Covid-19 .

"Terkait pemulasaran jenazah suspec Covid-19, dimana kita kerap perang argumen dengan pihak keluarga atau waris. Mereka meyakini, pasien meninggal bukan Covid-19 dan minta pemulasarannya tidak dilakukan dengan prosedur Covid-19," ucap Camat Kemayoran, Asep Mulyaman saat Talkshow bersama Pos Kota, kemarin.

Sebagaimana ketetapan pemerintah, kata Asep, bahwa tata cara pemularan jenazah Covid-19 harus dilakukan sesuai prosedur.

"Kalau sudah seperti itu, maka langkah yang kami lakukan adalah meminta bantuan tokoh masyarakat. Dan berharap bisa diikuti ahli waris demi kebaikan bersama," ucap mantan Wakil Camat Sawah Besar tersebut.

Baca juga: Di FGD Pos Kota, Lurah Riska: Peran RT/RW dan LMK di Serdang Sangat Penting dalam Mencegah Penyebaran Covid-19

Menurutnya, wilayah Kecamatan Kemayoran dengan 8 kelurahan yang ada di dalamnya pernah menjadi kawasan zona merah karena kasusnya yang tinggi. Bahkan angka kematian akibat Covid-19, hingga tanggal 21 Oktober 2020 pun mencapai 50 orang.

"Sedangkan untuk kasus positif sebanyak 1.993, dan sebagian perawatanya dilakukan di sejumlah rumah sakit - rumah sakit rujukan serta Wisma Atlet. Dan Alhamdulillah juga, sekarang sudah tidak lagi zona merah," paparnya.

 

 

Camat mengatakan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kemayoran, langkah-langkah penanganan dengan mengacu Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun dilakukan.

Halaman
1 2