ADVERTISEMENT

Siswi Bunuh Diri Diduga Bukan Karena PJJ Tapi Motif Asmara, KPAI Sesalkan Pernyataan Dinas Pendidikan Makassar

Kamis, 22 Oktober 2020 16:30 WIB

Share
Siswi Bunuh Diri Diduga Bukan Karena PJJ Tapi Motif Asmara, KPAI Sesalkan Pernyataan Dinas Pendidikan Makassar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyayangkan, pernyataan Fitri Ari Utami, Kepala Cabang Wilata 2 Makassar dan Gowa Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan soal kasus Siswi yang bunuh diri.

Pasalnya dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan menemukan adanya dugaan motif asmara terkait penyebab ananda MI menenggak racun serangga. Jadi bukan akibat beban tugas daring dan keterbatasan internet.

"Pernyataan motif bunuh diri ananda MI bukan karena tugas-tugas daring dan kendala PJJ daring, tetapi karena motif asmara haruslah dibuktikan. Kewenangan Disdik Sumlel untuk memeriksa apakah PJJ daring di sekolah ananda MI sudah sesuai ketentuan atau tidak," kata Retno Listyarti, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Siswi di Gowa Bunuh Diri Akibat Depresi Belajar Daring, KPAI Sampaikan Duka Cita

Disdik Sulsel harus memeriksa seperti apa tugas yang menurut guru ringan, padahal menurut para siswanya berat. Suara siswa juga harus didengarkan agar berimbang, tidak hanya mendengarkan versi pihak sekolah dan para guru saja. Artinya, harus hati-hati dan penuh pertimbangan ketika menyimpulkan suatu perkara.

"Menarik kesimpulan tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh yang melibatkan banyak pihak, ibaratnya melakukan pembelaan diri tetapi menggunakan opini dan perasaan. Padahal perasaan ukurannya tidak jelas, rujukannya bukan perasaan, tetapi aturan perundangan terkait," kata Retno.

Apalagi, lanjut Retno, Kepolisian sedang berproses mengungkapkan motif bunuh diri ananda MI, jadi semua pihak harus menghormati pihak kepolisian yang sedang bekerja. Pernyataan kepolisian bahwa dugaan sementara adalah karena beban tugas dari PJJ berdasarkan bukti-bukti percakapan di aplikasi pesan singkat korban dengan dua teman dekatnya.

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Prihatin Atas Tewasnya Siswi Akibat Depresi Belajar Daring

Seluruh saksi akan diperiksa, dan untuk saksi anak harus diperlakukan sesuai amanat UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Jadi seharusnya kita tidak mendahului kepolisian dalam menyimpulkan motif bunuh diri ananda MI.

"Motif seorang anak bunuh diri, kemungkinan besar penyebabnya  bisa tidak tunggal, artinya membuka peluang ada motif lain, namun demikian jika ada bukti kuat yang lain, sebaiknya disampaikan saja langsung kepada penyidik polisi agar bisa ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan kasus kematian ananda MI," kata Retno. (rizal/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT