ADVERTISEMENT

Meski Cai Chanpan Tewas, Polda Metro Tetap Lanjutkan Pemeriksaan

Kamis, 22 Oktober 2020 10:25 WIB

Share
Meski Cai Chanpan Tewas, Polda Metro Tetap Lanjutkan Pemeriksaan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Meski narapidana Lapas Tangerang, Cai Changpan, tewas bunuh diri, namun penyelidikan kaburnya napi gembong narkoba itu, terus berjalan. Bahkan, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (kanwilkumham) Banten dan Kalapas. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyelidikan atas kaburnya napi terpidana mati terus berjalan. Penyidik juga akan memeriksa Kakanwilkumham Banten Andika Dwi Prasetya dan Kalapas Tangerang, Jumadi.

"Semua akan kita panggil untuk diperiksa atas kasus tersebut," katanya, di GOR Pemuda, Rawamangun, Rabu (21/10).

Baca juga: Kemenkum HAM Banten Pastikan Ciri Jasad Cai Changpan Cocok dengan Data Lapas Tangerang

Saat ini, kata Yusri, memang sudah ada dua tersangka atas kaburnya napi yang merupakan warga negara Cina itu. Dimana dua petugas Lapas Kelas I Tangerang jadi tersangka karena membantu Changpan kabur.

"Yang jelas penyelidikan masih berjalan dan dua orang petugas sudah menjadi tersangka," ujarnya.

Dengan pemeriksaan lanjutan itu, kata Yusri, pastinya ada peluang penambahan tersangka atas pelarian tersebut. Terlebih pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap jajaran Kemenkumham.

Baca juga: Gudang Tempat Cai Changpan Gantung Diri Jadi Tempat Tidurnya di Malam Hari

"Masih berjalan, masih berjalan. Kita masih mendalami apakah kemungkinan masih ada (penambahan) tersangka lagi, masih didalami, masih penyidikan," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka oknum petugas yang dari penyidikan terbukti membantu Changpan melarikan diri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT