Meski Cai Chanpan Tewas, Polda Metro Tetap Lanjutkan Pemeriksaan

Kamis 22 Okt 2020, 10:25 WIB
Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

JAKARTA - Meski narapidana Lapas Tangerang, Cai Changpan, tewas bunuh diri, namun penyelidikan kaburnya napi gembong narkoba itu, terus berjalan. Bahkan, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (kanwilkumham) Banten dan Kalapas. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyelidikan atas kaburnya napi terpidana mati terus berjalan. Penyidik juga akan memeriksa Kakanwilkumham Banten Andika Dwi Prasetya dan Kalapas Tangerang, Jumadi.

"Semua akan kita panggil untuk diperiksa atas kasus tersebut," katanya, di GOR Pemuda, Rawamangun, Rabu (21/10).

Baca juga: Kemenkum HAM Banten Pastikan Ciri Jasad Cai Changpan Cocok dengan Data Lapas Tangerang

Saat ini, kata Yusri, memang sudah ada dua tersangka atas kaburnya napi yang merupakan warga negara Cina itu. Dimana dua petugas Lapas Kelas I Tangerang jadi tersangka karena membantu Changpan kabur.

"Yang jelas penyelidikan masih berjalan dan dua orang petugas sudah menjadi tersangka," ujarnya.

Dengan pemeriksaan lanjutan itu, kata Yusri, pastinya ada peluang penambahan tersangka atas pelarian tersebut. Terlebih pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap jajaran Kemenkumham.

Baca juga: Gudang Tempat Cai Changpan Gantung Diri Jadi Tempat Tidurnya di Malam Hari

"Masih berjalan, masih berjalan. Kita masih mendalami apakah kemungkinan masih ada (penambahan) tersangka lagi, masih didalami, masih penyidikan," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka oknum petugas yang dari penyidikan terbukti membantu Changpan melarikan diri.

Keduanya adalah Wakil Komandan Regu 2 Lapas Tangerang dan satu lagi pegawai kesehatan Lapas Tangerang, keduanya dijerat pasal 426 KUHP tentang dengan sengaja orang melarikan diri.

News Update